Perizinan Usaha
Perdagangan
Panduan dan layanan pengurusan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dinas Perdagangan hadir sebagai fasilitator dan pendamping pelaku usaha.
Status
NIB Aktif
Platform
OSS RI
Apa itu OSS dan NIB?
Pahami sistem perizinan berusaha terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Apa itu OSS?
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh perizinan dalam satu platform digital di oss.go.id.
Apa itu NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS. NIB berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan sekaligus. NIB merupakan syarat utama untuk mengurus perizinan usaha lainnya.
Kenapa Wajib NIB?
- Legalitas usaha yang diakui negara
- Syarat akses permodalan & KUR
- Perlindungan hukum bagi pelaku usaha
- Syarat mengikuti pengadaan pemerintah
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
Perizinan Usaha Perdagangan
Jenis-jenis perizinan yang dapat diurus melalui sistem OSS sesuai bidang usaha Anda.
NIB
Nomor Induk Berusaha — identitas dasar setiap pelaku usaha. Diterbitkan otomatis melalui OSS setelah registrasi.
Izin Usaha Perdagangan
Izin untuk kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa. Diperlukan setelah NIB terbit untuk usaha skala menengah ke atas.
Toko Modern / Swalayan
Izin khusus untuk pendirian minimarket, supermarket, dan toko modern lainnya. Memerlukan kajian zonasi dan persetujuan daerah.
Perizinan Minuman Beralkohol
Izin khusus dengan persyaratan ketat sesuai Permendag dan peraturan daerah. Hanya untuk distributor dan pengecer resmi.
Alur Pengurusan Izin Usaha
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS
Isi Data Usaha
Lengkapi profil usaha, bidang usaha (KBLI), dan lokasi kegiatan
Terbit NIB
NIB diterbitkan otomatis sebagai identitas tunggal pelaku usaha
Penuhi Komitmen
Lengkapi persyaratan tambahan jika usaha memerlukan izin khusus
Izin Terbit
Izin usaha resmi diterbitkan dan dapat diunduh dari sistem OSS
Siap Mengurus Izin Usaha?
Proses perizinan usaha kini sepenuhnya online melalui sistem OSS. Gratis, mudah, dan dapat dilakukan kapan saja.
Anda akan diarahkan ke situs resmi OSS Republik Indonesia (oss.go.id)
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut sebelum memulai proses pendaftaran di OSS
KTP Elektronik
KTP-el pemilik usaha / penanggung jawab yang masih berlaku. Untuk badan usaha, gunakan KTP pengurus.
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi atau badan usaha. Dapat dibuat terlebih dahulu di DJP Online jika belum memiliki.
Data Usaha
Nama usaha, bidang usaha (KBLI), skala usaha (mikro/kecil/menengah/besar), dan modal usaha.
Alamat Usaha
Alamat lengkap lokasi kegiatan usaha. Pastikan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Nomor HP Aktif
Nomor handphone aktif untuk verifikasi OTP dan notifikasi proses perizinan dari sistem OSS.
Email Aktif
Alamat email aktif untuk pembuatan akun OSS dan pengiriman dokumen perizinan secara elektronik.
Layanan Pendampingan Perizinan
Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin hadir sebagai fasilitator dan pendamping bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan izin usaha melalui OSS.
Konsultasi Perizinan
Konsultasi gratis mengenai jenis izin yang dibutuhkan, KBLI yang sesuai, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Bantuan Pengisian OSS
Petugas kami siap membantu pengisian formulir OSS secara langsung di kantor Dinas Perdagangan.
Pendampingan Pelaku Usaha
Pendampingan khusus bagi UMKM dan pelaku usaha baru agar proses perizinan berjalan lancar.
Ajukan Konsultasi
Isi form berikut, petugas kami akan menghubungi Anda.
Permintaan Terkirim!
Petugas kami akan menghubungi Anda dalam 1x24 jam kerja.
Pertanyaan Umum
Jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan pelaku usaha
Perizinan Resmi Melalui OSS
Seluruh proses perizinan usaha perdagangan dilakukan secara resmi melalui sistem OSS (oss.go.id) yang dikelola oleh BKPM/BKPM RI. Dinas Perdagangan tidak menerima pendaftaran izin secara langsung.
Peran Dinas Perdagangan
Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin berperan sebagai fasilitator, konsultan, dan pendamping bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan melalui OSS.