Dinas Perdagangan
Beranda Produk UMKM Layanan Tupoksi Profil Berita

Notifikasi


Layanan Perizinan Usaha

Perizinan Usaha
Perdagangan

Panduan dan layanan pengurusan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dinas Perdagangan hadir sebagai fasilitator dan pendamping pelaku usaha.

Resmi & Terpercaya Proses Online Gratis / Tanpa Biaya
Tentang OSS

Apa itu OSS dan NIB?

Pahami sistem perizinan berusaha terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Apa itu OSS?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh perizinan dalam satu platform digital di oss.go.id.

Apa itu NIB?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS. NIB berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan sekaligus. NIB merupakan syarat utama untuk mengurus perizinan usaha lainnya.

Kenapa Wajib NIB?

  • Legalitas usaha yang diakui negara
  • Syarat akses permodalan & KUR
  • Perlindungan hukum bagi pelaku usaha
  • Syarat mengikuti pengadaan pemerintah
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
Jenis Perizinan

Perizinan Usaha Perdagangan

Jenis-jenis perizinan yang dapat diurus melalui sistem OSS sesuai bidang usaha Anda.

Wajib Semua Usaha

NIB

Nomor Induk Berusaha — identitas dasar setiap pelaku usaha. Diterbitkan otomatis melalui OSS setelah registrasi.

Usaha Perdagangan

Izin Usaha Perdagangan

Izin untuk kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa. Diperlukan setelah NIB terbit untuk usaha skala menengah ke atas.

Ritel Modern

Toko Modern / Swalayan

Izin khusus untuk pendirian minimarket, supermarket, dan toko modern lainnya. Memerlukan kajian zonasi dan persetujuan daerah.

Khusus / Terbatas

Perizinan Minuman Beralkohol

Izin khusus dengan persyaratan ketat sesuai Permendag dan peraturan daerah. Hanya untuk distributor dan pengecer resmi.

Panduan OSS

Alur Pengurusan Izin Usaha

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS

1

Registrasi Akun

Buat akun di oss.go.id menggunakan NIK / email

2

Isi Data Usaha

Lengkapi profil usaha, bidang usaha (KBLI), dan lokasi kegiatan

3

Terbit NIB

NIB diterbitkan otomatis sebagai identitas tunggal pelaku usaha

4

Penuhi Komitmen

Lengkapi persyaratan tambahan jika usaha memerlukan izin khusus

5

Izin Terbit

Izin usaha resmi diterbitkan dan dapat diunduh dari sistem OSS

Siap Mengurus Izin Usaha?

Proses perizinan usaha kini sepenuhnya online melalui sistem OSS. Gratis, mudah, dan dapat dilakukan kapan saja.

Anda akan diarahkan ke situs resmi OSS Republik Indonesia (oss.go.id)

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen berikut sebelum memulai proses pendaftaran di OSS

KTP Elektronik

KTP-el pemilik usaha / penanggung jawab yang masih berlaku. Untuk badan usaha, gunakan KTP pengurus.

Wajib

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi atau badan usaha. Dapat dibuat terlebih dahulu di DJP Online jika belum memiliki.

Wajib

Data Usaha

Nama usaha, bidang usaha (KBLI), skala usaha (mikro/kecil/menengah/besar), dan modal usaha.

Wajib

Alamat Usaha

Alamat lengkap lokasi kegiatan usaha. Pastikan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Wajib

Nomor HP Aktif

Nomor handphone aktif untuk verifikasi OTP dan notifikasi proses perizinan dari sistem OSS.

Wajib

Email Aktif

Alamat email aktif untuk pembuatan akun OSS dan pengiriman dokumen perizinan secara elektronik.

Disarankan
Peran Dinas Perdagangan

Layanan Pendampingan Perizinan

Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin hadir sebagai fasilitator dan pendamping bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan izin usaha melalui OSS.

Konsultasi Perizinan

Konsultasi gratis mengenai jenis izin yang dibutuhkan, KBLI yang sesuai, dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Bantuan Pengisian OSS

Petugas kami siap membantu pengisian formulir OSS secara langsung di kantor Dinas Perdagangan.

Pendampingan Pelaku Usaha

Pendampingan khusus bagi UMKM dan pelaku usaha baru agar proses perizinan berjalan lancar.

Ajukan Konsultasi

Isi form berikut, petugas kami akan menghubungi Anda.

FAQ

Pertanyaan Umum

Jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan pelaku usaha

Perizinan Resmi Melalui OSS

Seluruh proses perizinan usaha perdagangan dilakukan secara resmi melalui sistem OSS (oss.go.id) yang dikelola oleh BKPM/BKPM RI. Dinas Perdagangan tidak menerima pendaftaran izin secara langsung.

Peran Dinas Perdagangan

Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin berperan sebagai fasilitator, konsultan, dan pendamping bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan melalui OSS.